JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan;
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam wilayah zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
  3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan
    • Surat keterangan pindah domisili (SKPD) orang tua/wali dan calon peserta didik.
  5. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur pindah tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I yaitu tanggal 10 Juni 2024;
  6. Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud pada huruf c adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;
  7. Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) pada huruf c angka 2), hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali;
  8. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas;
  9. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
  10. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  11. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan
  12. dan sebaliknya;
  13. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
  14. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi SMA/SMK.