JALUR PREASTASI HASIL LOMBA

  1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
  2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Kuota ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK;
  4. Kuota Hafidz Qur’an sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK;
  5. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan bidang non akademik, pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
  6. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
  7. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga lainnya;
  8. Yang dimaksud lembaga lainnya seperti pada huruf g adalah penyelenggara lomba/kompetisi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi, dan/atau lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan.
  9. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    • Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari: Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang  terdiri dari:
      • Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
      • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
      • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
      • Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
      • Kompetisi Robotika; dan
      • Lomba bidang akademik lainnya.
    • Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
      • Prestasi bidang seni budaya adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      • Prestasi bidang olahraga:
        • Gala Siswa Indonesia (GSI);
        • Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
        • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
        • Pekan Olahraga Nasional (PON);
        • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
        • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
        • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
        • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
        • Paragames Olahraga Nasional.
      • Prestasi bidang Keagamaan:
        • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
        • Hafidz Qur’an
      • Prestasi bidang Pramuka:
      • Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
      • Delegasi Sekolah.
      • Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan
      • Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al-Qur’an, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
  10. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    • Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok;
    • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masingmasing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
    • Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
    • Jumlah Sertifikat/Piagam yang diisikan/diunggah dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah maksimal 15 (lima belas) Sertifikat/Piagam yang telah dimiliki oleh calon peserta didik baru.
  11. Dalam seleksi jalur prestasi hasil lomba, SMA/SMK dapat memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi dengan mengidentifikasi keberlangsungan penyelenggaraan kompetisi melalui berbagai media dan/atau mengakses laman https://simt.kemdikbud.go.id atau https://kurasipusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/ terhadap sertifikat kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/ Kementerian/ lembaga pemerintah/ lembaga lainnya;
  12. Verifikasi sertifikat atau piagam hasil lomba dilakukan oleh Kepala SMP/sederajat asal atau pejabat yang berwenang;
  13. Foto copy dokumen sertifikat atau piagam hasil lomba wajib dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala SMP/MTs/Sederajat asal;
  14. Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala SMP/MTs/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya;
  15. Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I yaitu tanggal 10 Juni 2024;
  16. Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf (o) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
  18. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur perpindahan tugas
  19. orang tua/wali; dan Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi SMA/SMK.