Skip to content
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10%(sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- 1. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
- 2. usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
- 3. waktu pendaftaran.
- Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan pada pemenuhan kuota; dan
- Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.